Kaffah Dalam Beragama
Kaffah Dalam Beragama
Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh. Islam juga merupakan manhaj (metode) rabbani laksana buhul (tali) yang kuat dan tidak akan putus kecuali apabila ajarannya dilaksanakan layaknya metode kalangan Ahli Kitab, yaitu dengan mengimani sebagian ajaran dan mengufuri sebagian yang lain.
Pemilahan ajaran agama menjadi inti dan kulit, atau menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang) merupakan salah satu ekses dari sikap mengimani sebagian ajaran Islam dan mengufuri sebagian ajaran yang lain. Maka, terkadang kita dapat melihat fenomena memprihatinkan dari kaum muslimin yang meremehkan syari’at Islam dengan dalih hal itu bukanlah inti ajaran Islam, atau itu hanyalah masalah furu’. Demikian pula, sebagian kalangan memandang sinis para juru dakwah yang berusaha menyeru umat untuk menerapkan Islam dari segala sisinya, karena beranggapan apa yang diserukan tersebut hanyalah perkara kulit.
Pemilahan yang telah menjadi akidah (keyakinan) sebagian kalangan Islam ini tidak selaras dengan ajaran Islam. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hal berikut :
Pertama: Al-Quran secara tegas menyeru orang-orang beriman untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan ajaran yang satu dengan ajaran yang lain. Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah ta’ala berfirman menyeru para hamba-Nya yang beriman kepada-Nya serta membenarkan rasul-Nya untuk mengambil seluruh ajaran dan syari’at; melaksanakan seluruh perintah dan meninggalkan seluruh larangan sesuai kemampuan mereka.” (Tafsir Ibn Katsir 1/335).
Kita perhatikan ayat ini, setelah Allah ta’ala mengajak para hamba-Nya yang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan dan melaksanakan ajaran-Nya tanpa mengesampingkan ajaran yang lain, maka Allah ta’ala memperingatkan hamba-Nya agar tidak mengikuti langkah syaithan, yaitu dengan firman-Nya,
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
“dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan.” (QS. Al Baqarah: 208)
Ayat ini menunjukkan indikasi bahwa, di sana hanya terdapat dua buah pilihan, yaitu:
Pertama, masuk ke dalam Islam secara keseluruhan dengan melaksanakan ajarannya yang komprehensif dan paripurna, atau apabila tidak mau melaksanakan ajaran Islam secara keseluruhan, maka yang ada hanya pilihan kedua, yaitu mengikuti langkah-langkah syaithan dengan melakukan pembeda-bedaan ajaran Islam atau meremehkan sebagian ajarannya.
Kedua: Berbagai hadits nabi yang shahih (valid) tidak mendukung persepsi kalangan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa jenis hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
- Hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keterkaitan sebagian ajaran Islam –yang dianggap perkara furu’ oleh kalangan tersebut- dengan balasan yang sangat besar dari Allah.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا قال الإمام { غير المغضوب عليهم ولا الضالين } . فقولوا آمين فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه
“Apabila imam membaca { غير المغضوب عليهم ولا الضالين } , maka ucapkanlah, “Amin”, karena seorang yang ucapan “”Amin”nya sesuai dengan ucapan para malaikat, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 749).
- Hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan sebagian ajaran Islam –yang dianggap perkara furu’ oleh kalangan tersebut- sebagai bagian dari kemuliaan dan menjadi penopang agar agama ini bisa tetap tegak di muka bumi.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لايزال الدين ظاهرا ما عجل الناس الفطر لأن اليهود والنصارى يؤخرون
“Agama ini akan senantiasa tegak selama kaum muslimin menyegerakan berbuka, karena kaum Yahudi dan Nasrani mengakhirkan berbuka puasa.” (Hasan. HR. Abu Dawud no. 2353).
Ketiga: Berbagai fatwa para ulama terdahulu dan kontemporer telah menjelaskan kebatilan pemilahan dan pengkotak-kotakan yang direkayasa ini.
‘Izz ad-Din Ibnu Abd as-Salam rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengatakan salah satu bagian syari’at ini sebagai qusyur (kulit), karena di dalamnya terkandung berbagai manfaat dan kebaikan. Bagaimana mungkin perintah untuk melaksanakan ketaatan dan perkara keimanan dikatakan sebagai kulit?! Dan ilmu yang disebut sebagai ilmu hakikat dianggap sebagai bagian dari ajaran syari’at. Tidak ada yang menggunakan berbagai istilah ini kecuali seorang yang celaka dan tidak tahu tata krama.
Jika dikatakan kepada salah seorang di antara mereka, “Sesungguhnya pendapat ustadz kamu itu hanyalah kulit (karena tidak sejalan dengan syari’at), maka dia akan mengingkari dengan teramat sangat, dan justru berbalik menyematkan label “kulit” tadi pada ajaran syari’at!
Padahal syari’at ini tidak lain adalah ajaran yang bersumber dari al-Quran dan sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka (orang ini pantas) diberi hukuman ta’zir yang setimpal dengan perbuatan dosanya ini.” (al-Fatawa hal. 71-72).
Pemaparan di atas menyatakan dengan jelas bahwa kita wajib untuk melaksanakan ajaran syari’at ini secara keseluruhan, tanpa memilah-milahnya. Ajaran agama ini telah mencakup kehidupan individu dan sosial, serta tidak meninggalkan perkara yang kecil maupu yang besar, melainkan telah diterangkan dalam agama kita.
Koreksi terhadap Kaidah Toleransi!
Beberapa tokoh Islam kontemporer menetapkan suatu kaidah yang merupakan turunan (derivat), atau kita katakan kaidah tersebut merupakan implementasi dari pemilahan ajaran agama menjadi inti dan kulit.
Kaidah tersebut merupakan kaidah yang terkenal dengan Kaidah Emas (القاعدة الذهبية) atau Kaidah Toleransi yang berbunyi,
نتعاون فيما اتفقنا عليه, و يعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه
“Kita saling bekerjasama dalam perkara yang kita sepakati dan saling toleran dalam permasalahan yang kita perselisihkan.”
Jika kaidah ini diterapkan, maka ajaran Islam akan terlepas satu per satu. Hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai alasan berikut:
- Sesungguhnya perselisihan akan terjadi, bahkan dalam perkara-perkara fundamen dalam agama ini seperti akidah. Oleh karena itu, umat ini terpecah-pecah ke dalam beberapa jama’ah dan kelompok. Maka seorang yang memberikan toleransi terhadap perselisihan ini, maka dirinya telah melegalkan perkara yang diharamkan, dicela, dan diperingatkan oleh Allah! Bahkan hal ini merupakan salah satu bentuk pemikiran kelompok Murji’ah. Wal ‘iyadzu billah.
- Kaidah ini adalah rekayasa manusia yang tidak selaras dengan kitabullah, tidakpula dengan sunnah nabi-Nya, dan juga tidak pernah didengung-dengungkan oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka dengan baik. Bahkan metode beragama mereka berseberangan dengan kaidah ini.
- Jika kita menerapkan kaidah ini, maka pintu keburukan akan terbuka lebar-lebar. Karena konsekuensinya, kita toleran terhadap para da’i yang menyuarakan akidah Wahdat al-Wujud; kita harus toleran terhadap tindakan-tindakan kalangan yang terpengaruhi pemikiran Khawarij dan takfir (pengkafiran secara serampangan); begitupula kita harus berlapang dada dengan fenomena nikah Mut’ah (kawin kontrak); atau fenomena-fenomena kesyirikan seperti thawaf di kuburan orang shalih, bertawassul dengan para wali, menta’thil (meniadakan) sifat-sifat bagi Allah (seperti mengatakan bahwa Allah tidak memiliki pendengaran, tidak pula penglihatan).
- Buah yang diharapkan oleh pencetus kaidah ini justru berkebalikan dengan realita yang timbul tatkala kaidah ini diterapkan. Sang pencetus berharap kaidah ini mampu meminimalisir perselisihan antara kaum muslimin, namun realita membuktikan bahwa kaidah ini justru merupakan faktor yang memicu bertambahnya perpecahan, perselisihan, dan terkotak-kotaknya umat ke dalam beberapa aliran keagamaan.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan umat beliau yang berjalan di atas sunnah beliau.
Artikel ini merupakan hasil terjemahan disertai beberapa peringkasan dari artikel Syaikh Salim al-Hilaly, “Khudzu al-Islama Jumlatan” yang tercetak ke dalam buku beliau al-Maqalat as-Salafiyah hal 7-12.
Baca juga: Beberapa Kaidah Penting Dalam Beragama
—
Kamis sore, Cibeber, 27 Shofar 1431 Hm bertepatan dengan tanggal 11 Februari 2010.
Penulis: Muhammad Nur Ikhwan Muslim
Artikel asli: https://muslim.or.id/2067-kaffah-dalam-beragama.html